Mensos Komentari Kasus Remaja 16 Tahun Nikahi Nenek 3 Cucu - News Summed Up

Mensos Komentari Kasus Remaja 16 Tahun Nikahi Nenek 3 Cucu


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memperkenankan laki-laki usia 16 tahun untuk menikah. (Baca: Remaja Nikahi Nenek tak Miliki Buku Nikah)"Di Indonesia masih menggunakan UU Nomor 1 tahun 1974 ada prasyarat usia minimal untuk menikah. Kalau laki-laki usia minimal 18 tahun," kata Mensos di Jakarta, Selasa (4/7). Menurut Khofifah, perlu didalami apakah pernikahan keduanya yang terpaut usia 55 tahun itu apakah didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Menurut Khofifah, sejak 2000 dia sudah mengusulkan berdasarkan wajib belajar 12 tahun atau lulus SMA maka seharusnya minimal usia menikah bagi perempuan 18-19 tahun.


Source: Republika July 05, 2017 00:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */