"Kami bersama Satgas Pangan ingin menstabilkan harga bahan pangan seperti yang terjadi pada Ramadhan dan Idul Fitri. Dengan melakukan perbaikan pada tata niaga, lanjutnya, petani diharapkan bisa memperoleh keuntungan yang baik karena disparitas harga juga dapat dikendalikan, mengingat disparitas harga beras kurang lebih mencapai 100 persen. "Sementara dijumpai perusahaan lain membeli gabah ke petani dengan harga yang relatif sama, diproses menjadi beras medium dan dijual harga normal medium rerata Rp 10.519/kg beras. Diperkirakan disparitas harga beras medium ini di tingkat petani dan konsumen Rp 3.219/kg atau 44 persen," paparnya. Satgas pangan menginginkan keuntungan terdistribusi secara adil dan proporsional kepada petani, pedagang beras kecil dan melindungi konsumen," tuturnya.
Source: Republika July 25, 2017 12:11 UTC