JawaPos.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, masyarakat bisa melakukan penggulingan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai masalah hutang negara. Menurut Yusril, Jokowi telah melanggar UU Keuangan, karena total utang pemerintah secara keseluruhan tidak boleh melebihi 30 persen dari APBN. "Utang Indonesia sudah di atas 50 persen mustinya Presiden sudah bisa impeachment," ujar Yusril saat ditemui di Gedung Bank Bukopin, Cawang, Jakarta, Selasa (25/7). Sekadar informasi, utang Indonesia per Januari 2017 ini sudah mencapai US$ 320.28 miliar atau setara dengan Rp 4.274 triliun. Utang Indonesia ini naik dibandingkan dengan posisinya pada Desember 2016 sebesar US$ 316.40 miliar.
Source: Jawa Pos July 25, 2017 11:54 UTC