Mentan Tetapkan Ganja dalam Daftar Tanaman Obat Binaan - News Summed Up

Mentan Tetapkan Ganja dalam Daftar Tanaman Obat Binaan


Selain ganja, tanaman lainnya yakni akar kucing, mahkota dewa, tapkliman, brotowaliREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan ganja atau dengan nama latin Cannabis sativake dalam daftar tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. Dalam lampiran kepmen yang diunduh dari laman Kementerian Pertanian, di Jakarta, Sabtu (29/8) ganja tercantum pada nomor 12 di daftar tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan. "Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal: a. Tanaman Pangan; b. Hortikultura; c. Perkebunan; dan d. Peternakan dan Kesehatan Hewan," bunyi poin Kesatu dalam Kepmen Komoditas Binaan tersebut. Secara total, ada 66 komoditas yang tercantum dalam daftar tanaman obat di bawah binaan Ditjen Hortikultura. Selain ganja, jenis tanaman obat lainnya, antara lain akar kucing, mahkota dewa, tapkliman, senggugu hingga brotowali.


Source: Republika August 29, 2020 05:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */