Menteri Jonan Terbitkan Peraturan BBM Satu Harga - News Summed Up

Menteri Jonan Terbitkan Peraturan BBM Satu Harga


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional. Peraturan tersebut menyebutkan pemberlakuan BBM satu harga di seluruh Indonesia dimulai 1 Januari 2017. Rantai distribusi BBM satu harga adalah badan usaha penerima penugasan, penyalur, dan konsumen. Dirjen Migas Kementerian ESDM menetapkan lokasi baru penyaluran BBM satu harga. Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja ke Provinsi Papua pada 18 Oktober 2016 mencanangkan kebijakan BBM satu harga sebagai upaya mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Source: Republika November 19, 2016 14:05 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */