REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyebut bahwa sudah terjadi penurunan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang melakukan open dumping, yang saat ini masih tersisa 66 persen dari 90 persen TPA pada tahun lalu. Ditemui usai aksi bersih lingkungan sebagai bagian dari Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (14/2/2026), Menteri LH Hanif menyampaikan pemerintah ingin mengakhiri praktik TPA open dumping atau penumpukan sampah tanpa melakukan pengelolaan lanjutan. "Undang-undang memerintahkan kepada kita untuk mengakhiri open dumping sejak tahun 2013. Penghentian praktik TPA open dumping itu dilakukan untuk mencapai target pengelolaan sampah 100 persen seperti yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025-2029. Dia menyebut bahwa tingkat pengelolaan sampah saat ini mencapai 24,95 persen, mengalami kenaikan jika dibandingkan 10 persen pada awal tahun lalu.
Source: Republika February 14, 2026 16:45 UTC