Menteri PUPR Intruksi Penghentian Sementara Pekerjaan Proyek - News Summed Up

Menteri PUPR Intruksi Penghentian Sementara Pekerjaan Proyek


Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (tengah) meninjau proyek taman di Komplek GBK,Senayan, 10 Mei 2018. TEMPO/Fakhri HermansyahTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Dalam Instruksi Menteri ini juga memuat soal penghentian sementara penyelenggaraan jasa konstruksi akibat keadaan kahar. Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto mengungkapkan Instruksi Menteri baru ditandatangani Menteri PUPR pada Jumat 27 Maret 2020. Dalam bagian Tindak Lanjut Terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi huruf A mengenai Penghentian Pekerjaan Sementara pada nomor 1 disebutkan dalam hal Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi ditetapkan untuk diberhentikan sementara akibat keadaan kahar maka diberlakukan ketentuan.


Source: Koran Tempo March 28, 2020 01:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */