Dalam diskusi publik yang dilakukan di Gedung KPK, Selasa (4/10), Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menceritakan, pada rapat dengan Menteri Koordinator Maritim terdahulu, hal yang dibahas adalah mengenai pembangunan bendungan dengan tujuan pencegahan banjir Jakarta. Susi menyadari, izin reklamasi dengan luas tanah 500 hektare merupakan wewenang pemerintah provinsi, sementara tugas KKP adalah memberi rekomendasi. Hal itu pun telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang menyebut bahwa izin pelaksanaan reklamasi harus dengan izin KKP. Saat ini tercatat ada 37 lokasi yang akan dikembangkan melalui reklamasi, 17 sedang dalam tahap reklamasi sementara 20 laimnya akan melakukan reklamasi. Saat ini, Susi beserta kementerian terkait tengah menunggu keputusan dari Bapennas terkait pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta yang sepakat dihentikan bersama karena tumpang tindihnya peraturan.
Source: Republika October 04, 2016 11:39 UTC