Menurut Hemas, Pencopotan Irman Gusman Tak Perlu Tunggu Surat KPK - News Summed Up

Menurut Hemas, Pencopotan Irman Gusman Tak Perlu Tunggu Surat KPK


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas mengatakan, pencopotan Irman Gusman sebagai Ketua DPD tak perlu menunggu surat resmi penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tidak harus tunggu surat tembusan dari KPK. KPK menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini. Kompas TV Ketua DPD Irman Gusman "Pakai" Rompi Oranye


Source: Kompas September 19, 2016 12:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */