JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 terus muncul dari berbagai kalangan. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, penundaan pilkada mungkin dilakukan dengan adanya Pasal 201A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang kini telah ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020. Baca juga: Ketua DPP PKS: Tunda Pilkada jika Kondisi Masih Seperti IniRefly mengatakan, penundaan pilkada tak perlu Perppu baru. Sebab, Perppu 2/2020 sendiri telah menjadi dasar hukum yang membuka opsi penundaan pelaksanaan pilkada. Dengan adanya aturan ini, kata Refly, kesepakatan penundaan pilkada cukup disetujui KPU, pemerintah dan DPR.
Source: Kompas September 21, 2020 09:56 UTC