Menyusul Putusan MK soal Verifikasi, Demokrat dan PAN Siap - News Summed Up

Menyusul Putusan MK soal Verifikasi, Demokrat dan PAN Siap


Tempo/Fakhri HermansyahTEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku sudah siap mengikuti verifikasi faktual menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan MK tersebut menetapkan setiap partai politik yang akan berlaga di pemilihan presiden (Pilpres) 2019 harus mengikuti verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Kami siap ikut pemilu (2019),” kata Johnny di sebuah acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Januari 2018. Ketua DPP PAN Yandri Susanto juga mengungkapkan hal serupa, dia mengatakan partainya telah siap sebelum putusan MK soal verifikasi faktual ditetapkan. Baca: KPU: Putusan MK soal Verifikasi Berpotensi Ganggu Tahapan PemiluHakim Konstitusi Manahan Sitompul mengatakan syarat verifikasi partai politik menjadi solusi dari pembatalan Pasal 173 Undang-Undang Pemilu.


Source: Koran Tempo January 12, 2018 00:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */