Tempo/Fardi BestariTEMPO.CO, Jakarta - Artis Jane Shalimar melaporkan rekan sesama artis, Vanessa Angel, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa, 7 Juni 2016. Atas laporan Jane itu, Vanessa bisa dijerat Pasal 315 KUHP tentang penghinaan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. "Saat berbincang dengan kekasihnya itulah Vanessa menyebut Jane dengan kata-kata yang dianggap kurang pantas," kata Awi. Dalam acara itu, Vanessa disambungkan via telepon dengan kekasihnya, yang merupakan mantan suami Jane. Jane melaporkan Vanessa karena merasa telah dihina pada suatu acara televisi.
Source: Koran Tempo June 08, 2016 10:07 UTC