JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka dugaan suap terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana kapitasi BPJS Subang. Yuyuk menjelaskan, penyidik masih membutuhkan keterangan ketiganya dalam perkara dugaan suap yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. "Alasan perpanjangan, kami masih membutuhkan untuk keterangan-keterangan dari tersangka untuk melengkapi berkas-berkas perkara," kata Yuyuk. Mereka adalah Bupati Subang Ojang Sohandi, serta dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Ojang merupakan tersangka dugaan suap terkait pengamanan perkara korupsi BPJS di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat.
Source: Jawa Pos June 08, 2016 09:56 UTC