JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menyatakan, pencabutan izin usaha PT AXA Life Indonesia (ALI) Regulator merupakan bagian dari penggabungan atau merger AXA Life dengan PT AXA Financial Indonesia (AFI). Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, merger dua perusahaan asuransi tersebut terkait dengan ketentuan pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. "Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian mengatur setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan asuransi jiwa, satu perusahaan asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, satu perusahaan asuransi jiwa syariah, satu perusahaan asuransi umum syariah, dan satu perusahaan reasuransi syariah atau single presence policy," kata Anto dalam pernyataan resminya, Senin (5/2/2018). Pun terhitung sejak tanggal efektifnya penggabungan seluruh hubungan hukum dalam kontrak asuransi antara ALI dan pemegang polis beralih kepada AFI. Proses penggabungan ALI ke dalam AFI juga tidak berpengaruh terhadap proses bisnis dan pertanggungan asuransi pada kelompok usaha asuransi AXA Group di Indonesia, yang terdiri dari PT AXA Mandiri Financial Services, PT Mandiri AXA General Insurance dan PT Asuransi AXA Indonesia.
Source: Kompas February 05, 2018 05:37 UTC