Meski Tak Ada Sertifikat, Pendamping Warga Manggarai Klaim Punya Hak Kepemilikan Lahan - News Summed Up

Meski Tak Ada Sertifikat, Pendamping Warga Manggarai Klaim Punya Hak Kepemilikan Lahan


Divisi Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Nasrul Dongoran mengatakan, lahan yang ditempati warga itu kosong dan tak dimiliki pihak manapun. Mereka memang tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan di lahan tersebut. Akan tetapi, menurut Nasrul, mereka punya hak atas tanah tersebut. Berdasarkan surat pemberitahuan penggusuran, ada 11 rumah yang akan diratakan. Dari PT KAI, kata dia, hanya memberi ganti rugi sebesar Rp 250.000 per meter persegi untuk rumah permanen dan Rp 200.000 per meter persegi untuk rumah semi permanen.


Source: Kompas April 07, 2017 07:20 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */