Baik dikemas dalam bentuk cup maupun bungkusan mi instan plastik. Bertulisan Mandarin dan berwarna merah hitam dengan berat 120 gram, mi tersebut tidak memiliki label halal dari MUI. Saat membayar di kasir, petugasnya sama sekali tidak menyampaikan bahwa mi seharga Rp 9.900 itu tidak memiliki label halal dari MUI. Setelah mendengar kabar mi instan dari luar yang tidak diberi label halal mengandung babi, Putri baru menyadari bahwa makanan favorit yang dikonsumsinya tersebut tidak aman. Kepala Dinas Kesehatan Kediri Adi Laksono menjelaskan, selama tidak punya label halal dari MUI, sebaiknya produk tidak dikonsumsi.
Source: Jawa Pos January 21, 2017 12:58 UTC