REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Alquran. PMA ini mengatur hal-hal terkait penerbitan mushaf Alquran, mulai dari penerbitan, pentashihan, peredaran, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administrasi. Artinya, proses pemuliaan dan pemeliharaan dilakukan sejak dari hulu sampai ke hilir, mulai dari penerbit yang menyiapkan naskah master, LPMQ yang mentashih, percetakan yang mencetaknya, dan distributor yang mengedarkannya. "LPMQ akan melakukan pembinaan dan pengawasan di semua lini. Selain mentashih, ke depan, Muchlis berharap, peran LPMQ bisa lebih kuat dan luas lagi sebagaimana yang diatur dalam PMA 44/2016, terutama pada aspek pembinaan dan pengawasan.
Source: Republika November 30, 2016 18:53 UTC