Minta Jokowi Hukum Firli Bahuri dan Kepala BKN, Ini Penjelasan Ombudsman - News Summed Up

Minta Jokowi Hukum Firli Bahuri dan Kepala BKN, Ini Penjelasan Ombudsman


Presiden Joko Widodo didampingi Ketua KPK Firli Bahuri seusai menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Desember 2021. Pada pasal 38 UU tersebut ditegaskannya menyebutkan terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Ketika terlapor dan atasan terlapor tidak melaksanakan rekomendasi atau hanya melaksanakan sebagian rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima, Ombudsman dapat mempublikasikan atasan terlapor yang tidak melaksanakan rekomendasi dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Atas pelanggaran itu, salah satu rekomendasi yang diberikan Ombudsman kepada Ketua atau pimpinan KPK, yaitu melaksanakan pengalihan 75 pegawai KPK untuk menjadi ASN. Baca: BKN Tunggu Arahan Jokowi Soal Permintaan Ombudsman RI Ihwal TWK KPK


Source: Koran Tempo April 02, 2022 17:49 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */