Jika benar asli dan Kapolda Metro benar-benar mengeluarkan surat itu, IPW sangat menyayangkannya," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Kamis (6/4). Komisi III sebagai lembaga yang mengawasi Polri dan pengadilan pun diminta melakukan protes dan memanggil Polri untuk klarifikasi. "Sebab hal ini bagian dari intervensi dan Kapolda Metro Jaya sudah bisa dikatakan terlibat dalam kepentingan politik praktis, mengingat Ahok adalah cagub dari partai penguasa dan surat itu bisa dinilai sebagai upaya untuk menyelamatkan Ahok dari jeratan hukum," katanya. Sebab menurut dia surat itu bisa mengacaukan situasi dan merusak sistem peradilan serta merusak citra Polri khususnya Kapolda Metro Jaya. Baca juga, Polda Metro Jaya Minta Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda.
Source: Republika April 06, 2017 12:00 UTC