Sebelum meninggal, korban diketahui terlebih dulu dicekoki miras oleh para pelaku. Hal itu terungkap setelah petugas Reskrim Polsek Cibadak mengamankan dua orang tersangka asal Kecamatan Cicantayan, Kamis (06/4). Kapolsek Cibadak AKP Jerry Said mengatakan, sebelum meninggal korban dicekoki minuman keras oplosan oleh pelaku. “Ada dua orang wanita saat itu, korban dan satu temannya. “Ancam hukumannya minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” singkatnya.
Source: Jawa Pos April 07, 2017 03:21 UTC