JAKARTA, KOMPAS.com – Mabes Polri mengungkapkan modus tindak pidana pencucian uang dalam bentuk obligasi “dragon” fiktif. Baca juga: Polisi Sebut Salah Satu Pelaku Obligasi Fiktif Mengaku Bisa Gandakan UangHelmy mengatakan, pihaknya turut mengamankan sejumlah obligasi dalam berbagai jenis pecahan mata uang, di antaranya pecahan uang 1 juta hingga 1 triliun. Lebih lanjut, Helmy mengatakan, para tersangka menjanjikan para korban dengan iming-iming bahwa obligasi “dragon” tersebut bisa dicairkan. Jadi dia secara perorangan menjelaskan bahwa dia punya obligasi dragon yang bisa cairkan tapi dia butuh pembiayaan dan biaya administrasi dan sebagainya,” ujar Helmy. Baca juga: Polri Tetapkan 2 Tersangka Terkait Pencurian Uang Obligasi Fiktif, Kerugian Capai Rp 36 MiliarTerkait kasus obligasi “dragon” fiktif tersebut, Mabes Polri telah menahan dua tersangka, yakni dua pria berinisial AM dan JM.
Source: Kompas June 03, 2021 03:11 UTC