Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020. TEMPO/Muhammad HidayatTEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah buruh di berbagai daerah melangsungkan aksi mogok usai pengesahan UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja pada Senin kemarin, 5 Oktober 2020. "Dasar kami bukan UU Ketenagakerjaan, kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar Cahyono dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020. KSPI menjelaskan, landasan buruh melakukan mogok kerja adalah empat UU. Kahar melaporkan, demo buruh menolak Omnibus Law sudah mulai dilakukan hari ini di beberapa tempat oleh para buruh.
Source: Koran Tempo October 06, 2020 10:52 UTC