Muhammadiyah Gugat Perpu Ormas jika Disahkan Jadi Undang-Undang - News Summed Up

Muhammadiyah Gugat Perpu Ormas jika Disahkan Jadi Undang-Undang


TEMPO/Inge KlaraTEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum Busyro Muqoddas mengatakan Muhammadiyah akan menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) jika disahkan menjadi undang-undang. Baca: Rapat Paripurna Bahas Perpu Ormas Diwarnai Hujan InterupsiBusyro berujar sikap Muhammadiyah tidak berubah setelah bertemu dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu terkait dengan pandangan lembaganya atas Perpu Ormas. "Muhammadiyah tetap menolak Perpu Ormas disahkan," ucapnya. Simak: DPR Menerima Perpu Ormas, Wiranto: AlhamdulillahBusyro menilai salah satu isi Perpu Ormas yang melanggar prinsip-prinsip HAM antara lain adanya sanksi pidana kurungan hingga 20 tahun bagi yang melanggar. Lihat: Gerindra, PAN, dan PKS, Menolak Perpu Ormas Jadi Undang-UndangBusyro menilai, jika disahkan menjadi undang-undang, Perpu Ormas akan menjadi produk hukum yang cacat proses.


Source: Koran Tempo October 24, 2017 12:59 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */