Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Melampirkan BPJS Kesehatan - News Summed Up

Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Melampirkan BPJS Kesehatan


Jumat, 18 Februari 2022 | 20:09 WIBIlustrasi BPJS Kesehatan. (Sumber: (Kompas.com/Retia Kartika Dewi))JAKARTA, KOMPAS.TV - Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa jual beli tanah wajib melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Baca Juga: Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Anggota DPR: Ini Berbahaya, Bentuk PemaksaanBerikut ini beberapa Twit yang beredar:"Banyak yang bertanya-tanya, kenapa sekarang mau jual-beli tanah/rumah mesti punya kartu BPJS Kesehatan. B: baik pak, tapi apakah bapak sudah punya kartu bpjs kesehatan aktif? Baca Juga: Kerap Ditanyakan, Ini Cara Aktifkan Layanan Autodebet BPJS Kesehatan 2022Penjelasan Kementerian ATR/BPN


Source: Kompas February 18, 2022 13:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */