Semula penumpang bus Trans Patriot bakaln dikenakan tarif sebesar Rp 3.500REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi resmi menetapkan tarif baru Bus Trans Patriot sebesar Rp 4 ribu per penumpang untuk satu kali perjalanan. Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP) selaku pengelola bus menyatakan aturan tarif baru ini mulai diberlakukan kepada penumpang pada 2 Januari 2019. Adapun penetapan tarif tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 551.2/kep/4764-dishub/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Tarif Angkutan Umum Massal Bus Trans Patriot. Kepala Divisi Trans Patriot PDMP, Nirwan Fauzi, mengatakan, mengacu kepada SK Kadishub, seharusnya pengenaan tarif dilakukan mulai hari ini, Senin (31/12). Sebab, sebelumnya telah direncanakan bahwa harga tiket Trans Patriot sebesar Rp 3.500 dan berlaku mulai 2019.
Source: Republika December 31, 2018 11:15 UTC