JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang. PPKM mikro kali ini merupakan tahap ke-10 yang diberlakukan di 34 provinsi di Tanah Air. Melalui kebijakan ini, diterapkan sejumlah aturan pembatasan di berbagai sektor. Perusahaan yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawannya. Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni, Ini Aturan yang Berlaku di Seluruh Indonesia"Artinya, 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar.
Source: Kompas June 14, 2021 23:11 UTC