Tarif ojek daring akan dievaluasi tiga bulan sekaliREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan bakal menerapkan regulasi ojek daring atau online paling lambat pada pekan depan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi, menjelaskan, kedua regulasi tersebut mengatur detail tentang pedoman keselamatan hingga pengaturan tarif ojol. Pada sore hari ini, pihaknya mengundang para aliansi pengemudi ojol untuk sekaligus mensosialisasikan dua regulasi tersebut. Mengenai tarif ojol, Budi menjelaskan nantinya akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali terhitung mulai pekan depan. Namun, masih terdapat catatan dari sisi aplikator yang belum begitu konsisten dalam penerapan tarif ojol.
Source: Republika June 13, 2019 15:55 UTC