Usulan ini berdasarkan bahasan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyyah. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2021 mengusulkan supaya Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) lebih menggunakan basis kesehatan dan kriminalitas. Usulan ini berdasarkan hasil pembahasan yang disepakati dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyyah. "Namun Munas NU menyatakan itu najis dan haram dikonsumsi sehingga kami setuju diatur. Tetapi, meski ada argumen keagamaan Islam, kami mengusulkan diksi atau redaksi dalam larangan minol ini tidak perlu menggunakan bahasa keagamaan tertentu, karena UU ini memayungi berbagai macam agama," ucapnya.
Source: Republika September 26, 2021 12:00 UTC