Tidak diakuinya pernikahan Muslim berdampak pada hak perempuan. Mereka melayangkan gugatan setelah mengalami ketidakadilan negara yang enggan mengakui pernikahan agama mereka. Sebelumnya, pada 5 Agustus 2021, Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan menyatakan definisi hukum tentang pernikahan mengecualikan pernikahan Muslim. Namun, tidak diakuinya pernikahan Muslim itu memiliki implikasi yang luas bagi kaum perempuan dan anak-anak. Secara umum, pernikahan agama, Muslim, Afrika, pernikahan Hindu semua berada di luar domain, meskipun negara menjamin kebebasan beragama," kata Seehaam, dilansir di The New Arab, Selasa (21/9).
Source: Republika September 21, 2021 10:41 UTC