Nah lo, Jual Uang Mainan Bisa Dipidana - News Summed Up

Nah lo, Jual Uang Mainan Bisa Dipidana


JawaPos.com - Masyarakat Indonesia harus berhati-hati dengan uang mainan atau uang tiruan. Selain uang palsu, kata dia, produksi uang tiruan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sayangnya, kata Eggi, tak banyak yang paham bahwa uang tiruan lebih parah karena bisa sekaligus melecehkan mata uang Republik Indonesia (RI). Sementara itu, upaya penindakan belum dilakukan. “Edukasi ada, namun penindakannya tidak seperti uang palsu.


Source: Jawa Pos February 13, 2017 08:16 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */