JAKARTA, KOMPAS.com - Penumpang moda raya terpadu ( MRT) bisa membawa sepeda lipat dalam kereta tanpa dipungut biaya tambahan. Corporate Head Secretary PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Muhammad Kamaludin mengatakan, satu sepeda lipat berukuran tidak lebih dari 70x48 sentimeter diperbolehkan dibawa seorang penumpang MRT. “Untuk sepeda lipat bisa disimpan di gerbong tiga dan empat di mana tempat tersebut biasa dikhususkan untuk bawa kursi roda. Jadi apabila tidak ada yang bawa kursi roda, tempat tersebut menjadi prioritas keduanya orang parkir sepeda,” ucap Kamaludin kepada Kompas.com, Rabu (3/4/2019). Baca juga: Stasiun MRT Bundaran HI Ditutup, Penumpang Disarankan ke Stasiun Dukuh Atas BNIIa memastikan, diperbolehkannya penumpang membawa sepeda lipat tidak akan mengganggu penumpang lainnya.
Source: Kompas April 03, 2019 23:23 UTC