Nama Baru yang Dicegah Kasus Jiwasraya adalah Pegawai BUMN - News Summed Up

Nama Baru yang Dicegah Kasus Jiwasraya adalah Pegawai BUMN


Sudah ada 13 nama yang dicegah keluar negeri terkait kasus Jiwasraya. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) membeberkan tiga nama baru yang dicegah keluar negeri sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono Hidayat mengungkapkan, tiga nama tersebut, yakni SY, MR, dan AW. “Ketiganya itu terdiri dari dua laki-laki, dan satu perempuan dengan inisial SY, MR, dan AW yang berstatus karyawan BUMN,” ujar Hari kepada Republika.co.id, Ahad (12/1). Yang pasti, kata Achmad, pencegahan permintaan Kejakgung tersebut, menyangkut proses penyidikan, kasus korupsi gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.


Source: Republika January 12, 2020 12:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */