JawaPos.com – Bagi para nasabah yang masih memegang kartu debit magnetic stripe diharapkan dapat segera menukarnya dengan kartu berbasis chip. Dalam aturan tersebut, penggantian kartu magnetic stripe harus dilakukan hingga 31 Desember 2021 mendatang dan berlaku bagi kartu ATM debit, terminal ATM, terminal EDC dan sarana pemrosesan. Adapun tujuan pergantian dengan kartu chip ini, salah satunya agar masyarakat dapat melakukan transaksi jauh lebih aman. Sebab kartu magnetic stripe memiliki potensi risiko untuk dibobol. Bagi nasabah BCA, dapat melakukan penggantian kartu Paspor BCA chip di kantor cabang BCA melalui layanan customer service seluruh Indonesia.
Source: Jawa Pos March 24, 2021 05:26 UTC