Negara Tidak dalam Keadaan Genting, Perppu KPK Tidak Dibutuhkan - News Summed Up

Negara Tidak dalam Keadaan Genting, Perppu KPK Tidak Dibutuhkan


"Masyarakat termakan dengan opini, sehingga kegentingan atau tidak dalam perdebatan UU KPK yang sudah disahkan ini pun masih mengawang-awang. Seolah-olah, perdebatan Perppu KPK semakin memanas dan framing di publik pun seolah-olah kondisi hari ini dalam keadaan genting," ujar Sulthan dalam acara diskusi publik bertajuk "Polemik UU KPK, Judicial Review atau Perppu?" Sementara, akademisi Universitas Atmajaya Jakarta Daniel, Yusmic menyatakan bahwa revisi UU KPK dilakukan cukup cepat, sehingga menimbulkan pro dan kontra. Terkait desakan agar Presiden mengeluarkan Perppu, menurut Yusmic, konsep Perppu harus dikembalikan seperti konsep Soepomo, yaitu Presiden berwenang mengeluarkan Perppu hanya dalam keadaan darurat. Koordinator TPDI Petrus Selestinus menilai revisi UU KPK secara tersirat memang bertujuan memperkuat KPK.


Source: Suara Pembaruan October 15, 2019 15:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */