JawaPos.com – Penegakan Perwali Kota Surabaya nomor 33 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19 terus digalakkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Kali ini Pemkot menyasar Rekreasi Hiburan Umum (RHU) malam. Hingga Jumat (25/9), Pemkot Surabaya mencabut izin dari 4 RHU Malam. Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengungkapkan bahwa RHU ditutup setelah diberi peringatan. Untuk mencegah hal yang sama kembali terjadi, Febri menegaskan bahwa satuan tugas Covid-10 terus menggencarkan peringatan pada RHU malam untuk mengikuti peraturan.
Source: Jawa Pos September 26, 2020 15:33 UTC