TEMPO.CO, Jakarta - Netflix menyebutkan telah menyerahkan seluruh proses penyaringan konten kepada pelanggan lewat sejumlah fitur yang memungkinkan pengaturan tayangan sesuai kebutuhan. Hal ini menjawab permintaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate agar Netflix memiliki sistem pengawasan internal atas konten yang ditayangkan. Hal itu pula yang menjadi salah satu cara Netflix dalam mengontrol tayangan agar konten berbau pornografi atau yang dianggap tidak sesuai dengan lingkungan pelanggan Indonesia. Dengan begitu, masyarakat yang terganggu dengan tayangan Netflix dapat langsung mengadukannya dan Netflix dapat langsung memblokir tayangan tersebut, tanpa melibatkan Kemenkominfo. Oleh sebab itu, Netflix harus memiliki kebijakan untuk melakukan pemblokiran langsung terhadap konten-konten yang diadukan oleh masyarakat Indonesia yang terganggu dengan tayangan Netflix.
Source: Koran Tempo January 20, 2020 10:18 UTC