TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengeluarkan surat untuk kementerian dan lembaga mengenai penjelasan standar biaya masukan dalam pelaksanaan tatanan normal baru bagi pegawai negeri sipil atau PNS. Sebelumnya, ASN yang melaksanakan WFO mendapat biaya transportasi sebagai kompensasi bagi pegawai yang mengalami kesulitan transportasi. Kelima, satuan biaya konsumsi rapat dan/atau satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor dapat diberikan dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 78/PMK.02/2019. Keenam, bagi pegawai yang bekerja di kantor pada masa tatanan normal baru tidak diberikan uang transpor lokal. Ketujuh, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh tidak diberikan kepada pegawai yang bekerja di kantor pada masa tatanan normal baru.
Source: Koran Tempo July 20, 2020 08:37 UTC