ANTARA/La Ode MasrafiTEMPO.CO, Kendari - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dinilai paling bertanggungjawab terhadap pencadangan lahan konsesi untuk perusahaan pertambangan nikel, PT Anugrah Harisma Barakah. Dalam memberikan lahan seluas 3.024 hektare di lintas kabupaten, yakni di Kecamatan Talaga, Kabupaten Buton dan Pulau Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Nur Alam terkesan memaksakan kehendaknya. Atiku menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam pemberian ijin kepada PT Anugrah Harisma Barakah (PT AHB). Selain itu, Nur Alam pernah digugat oleh PT Prima Nusantara Sentosa terkait tiga surat keputusan Nur Alam. Beleid Nur Alam itu perihal pencadangan kawasan tambang PT AHB yang diduga tidak seusuai aturan.
Source: Koran Tempo August 28, 2016 03:00 UTC