TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan keberatan lembaganya terhadap temuan Ombudsman RI dalam proses tes wawasan kebangsaan telah sesuai prosedur. Kurnia mengatakan sebelum menolak menjalankan tindakan korektif yang diminta Ombudsman, pimpinan KPK sudah membangkang arahan Presiden Joko Widodo dan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai alih status pegawai. Dia menilai sikap KPK menganulir temuan Ombudsman sebagai sikap yang arogan. Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto menilai sikap bekas lembaganya terhadap temuan Ombudsman RI sebagai hal yang tak patut. Pria yang akrab disapa BW itu mengatakan apa yang dilakukan pimpinan KPK di luar etik dan keadaban seorang pimpinan lembaga penegak hukum.
Source: Koran Tempo August 09, 2021 05:03 UTC