JawaPos.com BENGKULU - Pekerjaan sambilan yang dilakoni Budi (29), seorang oknum PNS, sebagai kurir narkoba membuat dia harus terseret ke meja hijau. Peran mereka berbeda, terdakwa Budi sebagai kurir, sementara terdakwa Jhon sebagai pemesan," jelas JPU Kejati Bengkulu, Siswanto dilansir Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group), Kamis (28/7). Kini warga Kelurahan Jitra, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu itu dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, dalam kasus jual beli narkoba. Selain itu JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. "Kedua terdakwa dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara.
Source: Jawa Pos July 27, 2016 17:03 UTC