OJK Cabut Izin Usaha First Indo American Leasing - News Summed Up

OJK Cabut Izin Usaha First Indo American Leasing


First Indo American Leasing diminta menyelesaikan hak dan kewajiban debitur. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT First Indo American Leasing Tbk pada 20 Oktober 2020. Perusahaan pembiayaan tersebut dikenakan sanksi pencabutan izin usaha melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.05/2020. Berdasarkan pengumuman website OJK, pencabutan izin usaha perusahaan yang beralamat di Jalan Batu Ceper Nomor 36 Lantai 3, Jakarta Pusat, DKI Jakarta berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut ditetapkan. Sebelumnya, OJK juga telah menyampaikan surat keputusan yang membekukan kegiatan usaha FINN per 11 Agustus 2020 lalu karena tidak memenuhi ketentuan pembiayaan.


Source: Republika November 01, 2020 03:44 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */