Industri asuransi harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi saat ini. REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis digitalisasi dalam industri asuransi akan mendorong peningkatan akses keuangan masyarakat. Melalui digitalisasi, industri asuransi dapat langsung terhubung kepada konsumen. Menurut Riswinandi, industri asuransi juga harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi saat ini dengan semakin dekatnya masyarakat memanfaatkan digitalisasi. Saat ini aturan terkait asuransi baru diatur dalam Peraturan OJK Nomor 23 tahun 2015 tentang produk asuransi dan pemasaran produk asuransi.
Source: Republika February 22, 2018 06:00 UTC