Untuk itu, Bhima menilai agar kasus nasabah tersebut tidak terulang terutama dilakukan dengan fintech ilegal maka pengawasan harus preventif. Artinya, kata dia, sebelum fintech ilegal memakan korban maka harus dicegah dengan melakukan blokir rekening dan aplikasi. Bhima juga menuturkan SDM pengawasan fintech yang dimiliki OJK perlu ditambah. Selain itu, Bhima meminta OJK juga memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam pengawasan fintech. Saat ini, OJK juga meminta masyarakat berhati-hati dalam menggunakan pinjaman online yang saat ini banyak ditawarkan melalui beragam financial technology (fintech).
Source: Republika July 28, 2019 18:00 UTC