Hal itu juga tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, ketiga kriteria tersebut yakni akurat, jelas dan tidak menyesatkan. “Sekarang di OJK selain sebagai pengawas yang mengawasi kesehatan sektor jasa keuangan kita juga awasi mengenai perilaku penyedia jasa keuangan dalam mebuat produk dan memasarkan produknya. Bagaimana seharusnya penyedia jasa keuangan beriklan,” ujarnya di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4). “LJK juga wajib mencantumkan logo OJK dan pernyataan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Source: Jawa Pos April 16, 2019 08:46 UTC