TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar terhindar dengan investasi yang menggunakan skema ponzi. Skema ponzi adalah, merupakan praktik yang membayarkan keuntungan para investornya dengan mengandalan dari dana yang masuk dari investor berikutnya, bukan hasil laba perusahaan kegiatan berusaha. Mulai dari izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. Selanjutnya yang kedua, Tongam mengingatkan untuk memeriksa sisi logis investasi tersebut, seperti melihat rasionalitas pembagian imbal hasilnya. Oleh karena itu Tongam meminta kepada seluruh masyarakat untuk meluangkan waktu untuk memeriksa kelegalan perizinan berusaha sebelum berinvestasi.
Source: Koran Tempo January 19, 2020 13:30 UTC