REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Jawa Timur, meminta penyelesaian penagihan yang melibatkan juru tagih oleh perusahaan pembiayaan tidak dengan pemaksaan, guna mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan dan masalah hukum. Kepala OJK Kediri Slamet Wibowo, mengemukakan, hingga kini memang masih banyak pengaduan yang masuk terkait dengan pengambilan jaminan. Namun, ia juga mengerti dari perusahaan pembiayaan juga mempunyai target tersendiri. Cara yang dilakukan diharapkan tidak dengan kekerasan, sehingga mengantisipasi terjadinya masalah di kemudian hari. Di wilayah OJK Kediri, ada sekitar 80 perusahaan pembiayaan yang tersebar di Keresidenan Kediri dan Madiun.
Source: Republika August 21, 2017 03:22 UTC