OJK Tambah Paket Kebijakan Stimulus Covid-19 Untuk Perbankan - News Summed Up

OJK Tambah Paket Kebijakan Stimulus Covid-19 Untuk Perbankan


Dalam hal ini, paket kebijakan stimulus lanjutan itu berlaku bagi bank umum konvensional dan syariah serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR syariah. Bank dapat mengisi kolom Kode Sifat Kredit atau Pembiayaan diisi “1 = Kredit atau Pembiayaan yang Direstrukturisasi” dan kolom Keterangan diisi “Covid-19”. Kemudian, untuk perlakuan kredit atau pembiayaan restrukturisasi, OJK mengecualikan perhitungan aset berkualitas rendah atau Loan at Risk (LAR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank. Sebagai informasi, sebelumnya OJK sudah menerbitkan kebijakan restrukturisasi kredit untuk perbankan dan restrukturisasi pinjaman di perusahaan pembiayaan. Sampai posisi 18 Mei 2020, 95 bank telah mengimplementasikan restrukturisasi kredit pada 4,9 juta debitur dengan nilai outstanding Rp458,8 triliun.


Source: Jawa Pos May 29, 2020 05:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */