OJK Temukan 1.320 Fintech Ilegal, Masyarakat Diminta Berhati-hati - News Summed Up

OJK Temukan 1.320 Fintech Ilegal, Masyarakat Diminta Berhati-hati


Jumlah layanan keuangan digital atau financial technology peer to peer lending (Fintech P2P) ilegal di Indonesia mencapai 1.320 entitas. Di antara yang beroperasi, hanya 127 Fintech P2P Lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Satgas Waspada OJK Tongam L Tobing mengatakan, terdapat 1.447 Fintech P2P Lending yang beroperasi di Indonesia. “Fintech ilegal ada 1.320, tidak terdaftar di OJK. Sementara itu, OJK mencatat hingga Agustus dana pinjaman yang disalurkan Fintech P2P Lending sebesar Rp 44,8 triliun.


Source: Jawa Pos October 16, 2019 22:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */