OJK Umumkan 18 Perusahaan Investasi Bodong - News Summed Up

OJK Umumkan 18 Perusahaan Investasi Bodong


TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. "Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti penawaran atau produk dari 18 entitas," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 10 April 2018. Sementara kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat. Sebelum melakukan investasi, masyarakat harus memahami beberapa hal seperti memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kemudian, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.


Source: Koran Tempo April 10, 2018 06:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */