OJK akan Terbitkan 13 Aturan Terkait UU Penangangan Krisis Keuangan - News Summed Up

OJK akan Terbitkan 13 Aturan Terkait UU Penangangan Krisis Keuangan


Contohnya terkait bank sistemik, fit and proper test untuk bridge bank, izin untuk bridge bank. Boedi menjelaskan, POJK tersebut akan mengatur mengenai antara lain jumlah bank sistemik, fit and proper test untuk bridge bank atau bank perantara, kemudian izin untuk bridge bank tersebut. Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan II OJK Boedi Armanto menjelaskan, rencananya terdapat 6 aturan baru dan 7 revisi aturan dalam POJK. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang membahas 13 peraturan turunan terkait Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Bridge bank merujuk kepada konsep penanganan dengan mengalihkan seluruh aset dan kewajiban bank yang gagal kepada bank baru yang didirikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


Source: Republika June 23, 2016 11:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */